HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Buku ini bertujuan memberikan pengetahuan dasar kepada mahasiswa khususnya dan pembaca pada umumnya untuk dapat memahami dan menganalisa ketentuan-ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang berkaitan dengan aktifitas Subyek-subyek Hukum Humaniter Internasional. Hukum Humaniter menjadi penting karena dalam segala aktifitas subyek-subyek hukumnya selalu menimbulkan sengketa/konflik yang tidak bisa dihindari, apalagi Hukum Humaniter Internasional adalah perubahan dari istilah Hukum Sengketa Bersenjata yang sebelumnya adalah Hukum Perang. Sebenarnya setiap sengketa/konflik yang terjadi, baik itu sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata non-internasional bisa diselesaikan secara damai (peaceful) atau dengan kekerasan (forceful), tetapi pada awalnya harus diselesaikan secara damai dulu, kemudian apabila tidak berhasil maka baru diselesaikan dengan kekerasan/perang. Di dalam pokok-pokok bahasan Hukum Humaniter Internasional ini akan diuraikan dan dijelaskan mengenai pengertian, sejarah perkembangan, subyek hukum, sumber hukum, prinsip-prinsip/asas-asas, hak dan kewajiban, pertanggungjawaban, perlindungan, sarana-sarana sanksi dan sekilas implementasinya di Indonesia.